Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven diputuskan akan digelar secara online atau daring dan tertutup.
Hal tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak Baim dan pihak Paula sempat berdebat terkait penyelenggaraan sidang.
Pihak Baim menginginkan agar sidang terus menerus digelar secara tatap muka.
Sedangkan pihak Paula ingin agar sidang dilakukan tertutup dan secara daring.
Dari hasil musyawarah hakim, diputuskan bahwa sidang akan digelar secara tertutup dan daring.
Ketika nanti masuk agenda pembuktian, sidang digelar secara tatap muka.
"Jadi tadi disepakati sidang pada proses pembuktian di mana prinsipal wajib hadir. Dari hakim wajib hadir dan termohon wajib hadir dan sidangnya tertutup," kata Fahmi Bachmid kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
"Tapi dalam proses jawab menjawab cukup dengan elektronik biar lebih cepat. Karena kalau tiap minggu lebih lama makanya kita ambil 3 hari sekali tapi sistemnya elektronik hanya jawab menjawab," lanjutnya.
Baim Wong sebagai pihak penggugat pun harus hadir dalam agenda pembuktian.
Nantinya, sidang pembuktian akan digelar pada 20 November 2024 mendatang.