"Jadi itu yang disepakati tadi kenapa baim mau mengikuti dan itu memang ada perintahnya tadi bahwa dalam proses pembuktian, pemohon dalam hal ini Baim Wong harus hadir," ungkap Fahmi.
"Proses pembuktian itu pada tanggal 20 nanti Baim Wong hadir dengan bukti kita siapkan," lanjut dia.
Untuk efisiensi waktu, sidang jawab menjawab akan digelar setiap tiga hari sekali.
Baca Juga: Sidang Cerai Berlanjut, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Minta Dua Hal Ini kepada Hakim
Sedangkan normalnya, biasa persidangan digelar satu minggu sekali.
Pada agenda pembuktian 20 November nanti, pihak prinsipal, yaitu Baim dan Paula, harus hadir dengan didampingi kuasa hukum.
"Sidang berikutnya e-court, itu jawabannya itu (dari) satu minggu (menjadi) 3 hari biar cepat. Ini kan biar persoalannya biar cepat, kalau mau cepat kan ini sistemnya dengan e-court," kata Fahmi.
"Setelah itu pada tanggal 20, pembuktian harus hadir kedua belah pihak. Pengacaranya hadir, prinsipal hadir," pungkasnya.
Sebagai informasi, Baim dan Paula telah menikah sejak 22 November 2018 dan telah dikaruniai dua anak laki-laki, Kiano dan Kenzo.
Pada Senin (7/10/2024), Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai Baim terhadap Paula terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.
Adapun alasan Baim Wong menceraikan Paula karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.
Adapun sidang cerai perdana Baim dan Paula digelar pada 23 Oktober 2024.
(*)