Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, perkara ini telah didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
"Perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Rizky Febian dan Mahalini diketahui telah menikah pada tanggal 10 Mei 2024 lalu.
Namun, pernikahan tersebut ternyata belum tercatat secara negara.
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah, dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu."
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," jelasnya.
Baca Juga: Mahalini Tampil Unik Kenakan Dress Mini Penuh Peniti, Gaya Nyentrik Banjir Pujian Netizen