Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, perkara ini telah didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
"Perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Rizky Febian dan Mahalini diketahui telah menikah pada tanggal 10 Mei 2024 lalu.
Namun, pernikahan tersebut ternyata belum tercatat secara negara.
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah, dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu."
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," jelasnya.
Baca Juga: Mahalini Tampil Unik Kenakan Dress Mini Penuh Peniti, Gaya Nyentrik Banjir Pujian Netizen
Ketika ditanya soal alasan perbedaan agama di balik pengajuan pengesahan pernikahan tersebut, Taslimah tak berkomentar banyak.
Dia hanya menjelaskan, dalam permohonan tersebut hanya tertulis bahwa telah ada peristiwa pernikahan dan saksi yang menyaksikan pernikahan.
Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini ingin memperbaharui beberapa dokumen, termasuk kartu keluarga.
Oleh karena itulah permohonan pengesahan pernikahan ini diajukan.
"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta diisbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, (alasan) yang lainnya nggak ada," papar Taslimah.
Apabila nanti telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.
Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengesahkan pernikahan mereka dengan mengeluarkan akta nikah alias buku nikah.
"Kalau disahkan kan nanti dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama dari pemeriksaan di pengadilan itu, disahkan atau tidak," tutur Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 4 November 2024 mendatang.
Dalam persidangan perdana ini, Rizky Febian dan Mahalini sebagai pemohon diharuskan untuk hadir.
"Ya iyalah (harus hadir), karena yang bersangkutan, kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar nggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak pemohon dua namanya orangnya itu?"
Baca Juga: Sule Dukung Mahalini Pensiun Jadi Penyanyi, Tapi Ada Syaratnya!
"Makanya diperiksa siapa pemohon satunya atas nama Rizky, siapa pemohon duanya atas nama LK Mahalini, kita periksa nanti orangnya mana," pungkas Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah berpacaran sejak 7 Februari 2022 dan bertunangan pada tahun 2023 lalu.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar pada 10 Oktober 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta.
(*)