Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Ketika ditanya soal perbedaan agama yang menjadi alasan di balik permohonan ini, Taslimah tak berkomentar banyak.
Dalam permohonannya, hanya tertulis bahwa pengajuan pengesahan pernikahan lantaran penikahan sudah berlangsung.
"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Selain itu permohonan ini lantaran Iky dan Lini (sapaan akrab keduanya) belum memiliki akta atau buku nikah.
Sedangkan keduanya hendak melengkapi dokumen sebagai sepasang suami istri.
"(Tertulis) Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta diisbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya nggak ada," ujar Taslimah.
Permohonan ini diajukan lantaran pernikahan Iky dan Lini ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," jelas Taslimah.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Terdaftar di KUA! Pamer Buku Nikah Palsu?