Find Us On Social Media :

Pihak Rizky Febian dan Mahalini Buka Suara Usai Kabar Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Akui Ada Maslah Teknis

By Hana Futari, Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:15 WIB

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID – Pernikkahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu lantaran Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak Rizky Febian dan Mahalini Raharja akhirnya buka suara soal dugaan selama ini baru menikah siri.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang memegang kuasa terhadap pasangan suami istri itu akhirnya buka suara melalui siaran pers.

“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian melalui rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (30/10/2024).

Pihak pengacara menegaskan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan sah secara agama.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegasnya.

Sementara itu, permohonan itsbat yang diajukan pasangan penyanyi tersebut berkaitan dengan adanya masalah  teknis.

“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terang kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

Rizky Febian juga disebutkan sudah mendapat surat untuk mengurus itsbat pernikahannya agar tercatat di Pengadilan Agama.

“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” terangnya.