Langkah yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini juga dinilai sesuatu yang wajar terlebih jika terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan pernikahan.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan selama ini baru menikah siri.
Dugaan itu muncul lantaran Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan gugatan itsbat pernikahan mereka yang sudah dilangsungkan 10 Mei lalu.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun membenarkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru tercatat secara agama, belum di pemerintahan. (*)