Grid.ID - Aktor Andrew Andika mendadak pamer momen kebersamaan dengan anak-anaknya di rumah.
Padahal sebelumnya Andrew Andika diketahui diciduk polisi atas penyalahgunaan narkoba.
Suami Tengku Dewi itu ditangkap polisi bersama 5 orang temannya setelah mengadakan pesta narkoba.
Alasan Andrew Andika nekat menggunakan barang haram itu diduga karena stres akibat masalah keluarga.
Hal ini disampaikan Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
"Untuk salah satu tersangka menyampaikan bahwa penggunaan barang ini dikarenakan sedang menghadapi permasalahan dalam keluarga," ungkap AKBP Arsya Khadafi.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine, Andrew Andika dinyatakan positif memakai amfetamin dan metamfetamin.
Namun, satu bulan setelah penangkapan tersebut, aktor berusia 37 tahun ini justru terlihat sudah berada di rumah.
Hal ini tampak dalam postingan terbarunya di Instagram.
Andrew Andika juga menandai lokasinya berada di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Baru Melahirkan Anak Kedua, Kondisi Terbaru Tengku Dewi Diungkap Kuasa Hukum
"Home Sweet Home," tulis Andrew Andika di Instagram @andrewandika, Jumat (1/11/2024).
Dalam postingan tersebut terlihat Andrew tersenyum semringah menghadap kamera sambil rebahan bersama dua orang anaknya.
Sayangnya, ia memilih untuk membatasi kolom komentar di Instagramnya.
Beberapa followers sang aktor pun terlihat ikut senang dan memberikan kalimat selamat atas kembalinya Andrew ke rumah.
Andrew Andika Direhabilitasi
Seperti yang telah Grid.ID kabarkan sebelumnya, suami Tengku Dewi tersebut dinyatakan positif narkoba.
Dari penangkapan Andrew, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang dari 1 gram.
Hasil diagnosa dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) menyatakan Andrew Andika didiagnosa mengalami adiksi sedang.
"Semuanya berdasarkan aturan kami lakukan asesmen di BNNP, dari hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang," papar Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.
"Nantinya kami akan merehab terlebih dahulu terhadap 6 orang ini sambil nanti kita melihat perkembangan lebih lanjut dari rumah rehab tersebut," lanjutnya.
Ia menyatakan kalau memang ini kali pertama keenam tersangka tersebut diamankan karena narkoba.
Namun tingkat kecanduan Andrew Andika dan kelima temannya pada narkoba terbilang tinggi.
"Artinya tingkat ketergantungan mereka terhadap barang terlarang ini cukup tinggi."
"Ini menjadi salah satu alasan mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," jelas Arsya.
Atas perbuatannya, Andrew Andika dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi lebih lanjut apakah Andrew Andika sudah bebas dari masa rehabilitasi.
(*)