"Saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim yang terhormat memberikan keputusan yang sangat adil, walaupun anak saya, Dante, tidak akan pernah hidup lagi," ucap Tamara.
Terakhir, Tamara juga berharap sidang putusan nanti bisa berjalan dengan kondusif.
Apapun hasil putusannya nanti, Tamara berharap keluarga Yudha Arfandi bisa menerima dengan tenang.
"Saya juga berharap besok tetap kondusif dan tidak ada kericuhan dari keluarga tersangka, karena saya sebagai ibunya Dante yang paling hancur saja berusaha tetap tenang," tandasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
(*)