Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang putusan kasus kematian Dante, anak aktris Tamara Tyasmara, akan digelar hari ini, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tamara sendiri begitu bersyukur karena akhirnya Yudha Arfandi sebagai terdakwa akan segera dijatuhi vonis hakim.
Aktris 29 tahun ini berterima kasih kepada para penegak keadilan karena telah menangani kasus ini selama lebih dari 9 bulan.
"Pertama, saya berterima kasih kepada Allah SWT karena akhirnya tiba saatnya sidang vonis akan dilaksanakan," kata Tamara ketika dihubungi awak media, Minggu (3/11/2024) malam.
"Kedua, saya sangat berterima kasih kepada hakim, jaksa, dan kepolisian, karena sudah lebih dari 9 bulan telah berjuang untuk mengungkap keadilan dan kebenaran atas meninggalnya anak saya Dante," lanjutnya.
Kehilangan buah hati kesayangannya hingga saat ini masih terasa berat bagi Tamara.
Karena itu, dia berharap hakim bisa mempertimbangkan perasaannya sebagai ibu yang kehilangan anak semata wayangnya untuk selama-lamanya.
"Secara khusus, saya sangat berharap kepada hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk mengerti dari hati saya yang rapuh ini bahwa nyawa itu sangat berharga dan tidak dapat dihidupkan kembali," ujarnya.
Mantan istri Angger Dimas ini pada akhirnya berharap majelis hakim bisa mengadili Yudha Arfandi dengan seadil-adilnya.
Apalagi dengan kenyataan bahwa nyawa Dante tak akan mungkin bisa kembali.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Akui Lega Usai JPU Tuntut Yudha Arfandi dengan Hukuman Mati: Sangat Maksimal
"Saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim yang terhormat memberikan keputusan yang sangat adil, walaupun anak saya, Dante, tidak akan pernah hidup lagi," ucap Tamara.
Terakhir, Tamara juga berharap sidang putusan nanti bisa berjalan dengan kondusif.
Apapun hasil putusannya nanti, Tamara berharap keluarga Yudha Arfandi bisa menerima dengan tenang.
"Saya juga berharap besok tetap kondusif dan tidak ada kericuhan dari keluarga tersangka, karena saya sebagai ibunya Dante yang paling hancur saja berusaha tetap tenang," tandasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
(*)