Find Us On Social Media :

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dante

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 4 November 2024 | 14:03 WIB

Sidang vonis Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bahwa Yudha Arfandi terbukti bersalah atas kematian Dante dengan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Adapun yang memberatkan adalah perbuatan Yudha yang menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Yudha masih berusia muda dan belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dante, Tangis Tamara Tyasmara Pecah Ketika Majelis Hakim Bacakan Vonis

Setelah dijatuhi vonis ini, Yudha dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

(*)