Find Us On Social Media :

Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding atas Kasus Kematian Dante

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 4 November 2024 | 19:05 WIB

Yudha Arfandi jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Terdakwa Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Dante.

Yudha Arfandi terbukti secara sah bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Setelah dijatuhi vonis, Yudha merasa tak terima dan langsung mengajukan banding.

"Oh, mau langsung ajukan banding, ya" jawab Yudha atas pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Majelis hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait vonis Yudha.

“Bagaimana penuntut umum?” tanya majelis hakim. 

“Pikir-pikir,” jawab jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan Yudha untuk mengajukan banding.

“Demikian persidangan. Silahkan kepada terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir,” ucap hakim ketua.

Selagi Yudha mengajukan banding, sontak suasana di ruang sidang menjadi ricuh.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Masih Kirim Pesan Cinta untuk Yudha Arfandi Pasca Dante Meninggal, Isi Chat Terbongkar

Diduga keluarga dan teman-teman Tamara Tyasmara tak terima dengan banding yang diajukan Yudha.

“Yudha Yudha aduh,” kata seorang pria.

“Pembunuh kok banding? 20 kok banding? Keringanan!" sahut seorang perempuan.

“Enggak punya hati lu semua, masih mau banding lagi,” seru seorang perempuan lagi.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain. 

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Hingga Ajukan Banding, Tamara Tyasmara Pasrah

Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. (*)