Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang putusan kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara, dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar pada hari ini, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan adanya perbedaan pendapat.
Adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim ini diungkap oleh Cita Cahyaningtyas, hakim anggota 2 PN Jakarta Timur.
“Menimbang meskipun demikian ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Yudha Arfandi telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting oppinion diantara sesama majelis hakim,” ujar Cita Cahyaningtyas di dalam persidangan.
Cita menilai bahwa Yudha Arfandi layak dihukum seumur hidup menurut ajaran Kristiani.
Sebab, Yudha telah melanggar perintah ketujuh dari sepuluh perintah Allah yang paling berat yaitu membunuh.
“Menimbang bahwa oleh karena itu tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa,” kata Cita.
“Akan tetapi, karena keyakinan yang dianut oleh hakim anggota dua sebagaimana perintah Allah ketujuh dari sepuluh perintah Allah agar jangan membunuh, maka pidana yang patut dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana seumur hidup,” lanjutnya.
Cita menilai bahwa tidak ada keadaan yang bisa meringankan hukuman Yudha.
Apalagi dengan fakta bahwa perbuatan Yudha menenggelamkan Dante yang masih anak-anak sebanyak 12 kali adalah perbuatan kejam.
Yudha
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dante
“Menimbang bahwa, seorang anak kecil berumur sekitar enam tahun tentunya tidak mempunyai daya dan upaya untuk melawan, melepaskan diri dari penenggelaman yang dilakukan 12 kali oleh terdakwa Yudha Arfandi," sambung Cita.
Sedangkan menurut hakim ketua, Immanuel, dan hakim anggota pertama, Heru Kuncoro, ada sejumlah hal yang meringankan Yudha.
Hal tersebut di antaranya adalah usia Yudha yang masih muda, belum pernah dihukum, dan sopan selama menjalani sidang.
Dengan demikian, disepakati bahwa Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tutur Immanuel.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
(*)