Dilansir dari Kompas.com, Markus menyebut ada kendala teknis yang menyebabkan pernikahan Rizky dan Mahalini belum terdaftar di KUA.
"Saya klarifikasi dulu bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8 Mei," kata Markus saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 Mei belum selesai," lanjutnya.
Markus mengatakan kendala teknis itu adalah KTP Mahalini yang belum diperbarui.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," terang Markus.
Meskipun demikian, Markus Hadi Tanoto menegaskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama.
(*)