Grid.ID - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA.
Hal itu membuat netizen penasaran dengan buku nikah yang dipamerkan Mahalini dan Rizky Febian saat nikah.
Lantas bagaimana fakta buku nikah yang dipamerkan Mahalini dan Rizky Febian tersebut?
Seperti diketahui, penyanyi Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada (10/05/2024).
Kala itu, Rizky Febian dan Mahalini melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan.
Dengan wajah bahagia, Rizky Febian dan Mahalini memamerkan buku nikah mereka.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun digelar sangat mewah.
Bahkan, Mantan Presiden Jokowi pun sempat hadir di acara tersebut.
Enam bulan menikah, Rizky Febian dan Mahalini justru mengejutkan publik.
Pasalnya, pernikahan keduanya dikabarkan belum terdaftar di KUA.
Kabar itu muncul saat Rizky dan Mahlini mengajukan pengesahan pernikahan melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, keduanya semestinYa belum memiliki buku nikah lantaran belum tercatat di KUA.
Lantas, buku nikah siapa yang digunakan oleh Rizky Febian dan Mahalini dalam foto-foto pernikahannya pada 10 Mei 2024?
Baru-baru ini, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto buka suara soal status pernikahan kliennya.
Ia menduga foto buku nikah pada (10/05/2024) itu hanya untuk kebutuhan properti.
"Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," kata Markus saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Buku nikah itu bisa kok dijadikan properti dan sebagainya. Tetapi untuk statusnya Rizky Febian dan Mahalini saya tidak mengetahui buku nikah itu sudah (dikeluarkan oleh KUA) atau belum, dan sebagainya," kata Markus.
Ia mengaku belum pernah melihat atau memegang langsung buku nikah milik Rizky Febian dan Mahalini.
Markus hanya mendapat tugas untuk mengurus pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pada intinya, hari ini, mas Rizky Febian meminta kami mengajukan permohonan," kata Markus.
Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini mengurus pengesahan pernikahan itu lantaran ingin mendapatkan buku nikah dan membuat kartu keluarga baru.
Dilansir dari Kompas.com, Markus menyebut ada kendala teknis yang menyebabkan pernikahan Rizky dan Mahalini belum terdaftar di KUA.
"Saya klarifikasi dulu bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8 Mei," kata Markus saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 Mei belum selesai," lanjutnya.
Markus mengatakan kendala teknis itu adalah KTP Mahalini yang belum diperbarui.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," terang Markus.
Meskipun demikian, Markus Hadi Tanoto menegaskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama.
(*)