Find Us On Social Media :

Dampingi Tamara Tyasmara, Cornelia Agatha Sebut Kasus Kematian Dante Sebagai Kejahatan Luar Biasa

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 5 November 2024 | 14:00 WIB

Cornelia Agatha dan Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024)

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum Grid.ID - Aktris Cornelia Agatha turut hadir dalam sidang putusan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).Cornelia sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta datang untuk mendampingi Tamara Tyasmara, ibunda dari Dante.Perempuan yang akrab disapa Lia ini menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa.Karenanya, kasus kematian Dante ini layak mendapatkan perhatian dari masyarakat."Mungkin saya tekankan bahwa di sini kejahatan pada anak, kekerasan pada anak apapun itu adalah kejahatan yang luar biasa yang harus disadari," kata Lia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024)Menurut Lia, setiap anak harus mendapatkan perlindungan dari orang biasa.Sebab, ketika anak mendapatkan kekerasan, mereka cenderung tak bisa berbuat apa-apa."Anak itu nggak bisa membela dirinya, jadi sepatutnya memang seorang anak itu dilindungi," ujar Lia."Jadi pentingnya dari kasus ini membangun awareness kepada masyarakat bahwa setiap anak itu adalah anak kita yang patut dilindungi," lanjutnya.

Baca Juga: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Yudha Arfandi

Bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu turut mengomentari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.Lia menilai seharusnya Yudha dijatuhi hukuman yang lebih berat atas perbuatan kejamnya.Meski begitu, Lia tetap menghormati keputusan majelis hakim."Harusnya (hukuman) lebih dari itu. Ya kita tergantung proses hukum lah ya," tandasnya.Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain. Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Baca Juga: Yudha Arfandi Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara Lega Sekaligus Kesal

Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.

(*)