"Saya enggak pernah pegang. Saya enggak mendalami itu. Karena di permohonan pun tidak dipertanyakan, buku nikahnya palsu atau tidak?" terang Markus.
Dijelaskan ada kendala teknis yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat secara negara.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. "
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," kata Markus.
Selain memohon untuk meresmikan pernikahan secara negara, ada pula permintaan untuk merubah identitas Mahalini.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas."
"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.
Dengan tegas, Markus membantah bahwa kliennya menikah secara siri.
"Oh bukan (nikah siri)," tegasnya.
(*)