Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.
Mereka di antaranya adalah tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Melansir Kompas.com, Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Sebagai informasi ibu Ronald Tannur tersebut telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
(*)