Grid.ID - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kini ditetapkan sebagai tersangka suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surbaya pada Senin (4/11/2024).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pria bernama Gregorius Ronald Tannur (31) sempat menghebohkan publik usai terekam membunuh sang pacar pada November 2023 lalu.
Seorang petugas keamanan juga sempat melihat peristiwa cekcok antara Ronald Tannur dan pacarnya.
Mirisnya lagi, Ronald Tannur sempat memukul, menendang, hingga menyeret korban dengan mobilnya.
Anehnya, dengan segala bukti jelas dan saksi yang telah dikumpulkan, kasus pembunuhan tersebut justru dimenangkan oleh Ronald Tannur.
Pria tersebut bahkan dinyatakan bebas oleh PN Surabaya.
Usut punya usut, pembebasan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan tersebut ternyata ada campur tangan sang ibu, Meirizka Widjaja.
Melansir Tribunnews.com, Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa Meirizka Widjaja telah memberikan suap pada para hakim.
Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," ujarnya.
Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.
Mereka di antaranya adalah tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Melansir Kompas.com, Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Sebagai informasi ibu Ronald Tannur tersebut telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
(*)