Diketahui Ari Yulianto dan korban tinggal satu atap.
"Tersangka paman korban atau adik ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orangtua korban dan nenek korban. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban," ujar Donny Lombantoruan.
Aksi terakhir pelaku terhadap korban dilakukan pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Saat itu korban sedang lemas karena penyakitnya, namun pelaku tidak menggubris.
"Tahu ponakan sakit, sakitnya flek paru paru. Tapi ya karena terpengaruh suka nonton film porno," ujar Ari Yulianto.
Korban yang sedang mengidap penyakit TBC itu kondisinya semakin melemah.
Korban kemudian dirawat di rumahnya.
Kesaksian tetangga menyebut korban lemas dan tidak bisa duduk.
Belakangan diketahui bahwa anus korban terdapat luka bekas kekerasan.
Petang hari, keluarga membawa korban ke RS Pantiwilasa Semarang.
Namun saat tiba di rumah sakit, korban ternyata sudah meninggal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Ia diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
(*)