Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Buntut upaya ingin bebaskan sang anak dari perkara, ibunda Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita bernama Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Tribunnews, Ronald Tannur merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada tahun 2023 lalu.
Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara setelah dijerat tiga pasal berlapis.
Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Namun kemudian ia divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kejahatan tersebut.
Rupanya kebebasan Ronald merupakan campur tangan dari ibunya.
Sang ibu, Meirizka Widjaya sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar anaknya bisa bebas.
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga jadi tersangka.