Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Buntut upaya ingin bebaskan sang anak dari perkara, ibunda Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita bernama Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Tribunnews, Ronald Tannur merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada tahun 2023 lalu.
Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara setelah dijerat tiga pasal berlapis.
Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Namun kemudian ia divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kejahatan tersebut.
Rupanya kebebasan Ronald merupakan campur tangan dari ibunya.
Sang ibu, Meirizka Widjaya sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar anaknya bisa bebas.
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga jadi tersangka.
Ketiga hakim diketahui sebagai Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka pada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus yang sama.
Selain kelima tersangka tersebut, tersangka lain yakni seorang mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Zarof memiliki peran sebagai makelar yang mengantarkan uang suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim agung.
Kini ibunda Ronald Tannur terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)