Find Us On Social Media :

Bantah Andrew Andika Pecandu Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Sudah Bersih

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 6 November 2024 | 15:45 WIB

Kuasa hukum Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (6/11/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra, membantah bahwa kliennya adalah seorang pecandu narkoba.

Bahkan, Ricci menyebut Andrew kini sudah bersih dari narkoba setelah menjalani rehabilitasi

"Secara keseluruhan atau assesment itu total sudah bersih. Karena Andrew itu bukan pecandu narkoba ya," kata Ricci di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (6/11/2024).

Alih-alih pecandu, Ricci menilai Andrew hanyalah korban salah pergaulan.

Andrew bahkan baru sekali mengonsumsi narkoba yaitu pada saat penangkapan.

"Dia hanya kebawa dengan teman-temannya pada saat malam itu," ujar Ricci.

"Ya jelas (bukan pecandu) karena dia hanya dikasih salah satu pil ekstasi itu pun menggunakan sekali dan saat malam terjadi sebelum penangkapan," lanjutnya.

Pada saat itu, Andrew disebut termakan bujukan teman-teman yang baru dikenalnya.

Suami Tengku Dewi Putri itu pun tak bisa menolak bujukan sehingga mau mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Ya kalau klien kami itu tidak ada stres, cuman dia merasa tidak enak dengan teman. Temannya itu baru dikenal pula," sambut Ricci.

Baca Juga: Bantah Lakukan Perselingkuhan, Pihak Andrew Andika Bakal Buktikan di Persidangan

Pada akhir Oktober lalu, Andrew juga telah keluar dari tempat rehabilitasi narkoba.

Ricci menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rehabilitasi, Andrew harus menjalani rawat jalan selama dua bulan.

Perawatan itu guna memantau kondisi Andrew setelah menjalani rehabilitasi rawat inap.

"Andrew bebas dari tempat rehabilitasi itu tanggal 31 Oktober 2024 kemarin," ucap Ricci.

"Ketika bebas dia harus menjalani rawat jalan selama dua bulan."

"Tetapi selama dua minggu sekali harus dateng ke tempat panti rehab untuk diperiksa tentang kesehatan Andrew," pungkasnya.

Sebagai informasi, Andrew Andika ditangkap atas kasus penyalagunaan narkoba pada 26 September 2024.

Andrew Andika bersama lima orang teman yang ikut diamankan bersamanya pun diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Andrew Andika dan Tengku Dewi Kompak Absen, Sidang Cerai Ditunda hingga Minggu Depan

(*)