Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ungkap Peluang Tengku Dewi Hadirkan Saksi untuk Buktikan Perselingkuhan Andrew Andika

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 6 November 2024 | 16:02 WIB

Tengku Dewi disebut akan mendatangkan saksi di sidang cerai, untuk membuktikan perselingkuhan suami.

Baca Juga: Bantah Andrew Andika Pecandu Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Sudah Bersih

Meskipun beberapa waktu lalu Andrew bebas dari rehabilitasi dan dijemput Tengku Dewi, Tiara menegaskan itu tak mengubah keinginan kliennya.

"Selama ini Ibu Dewi masih tetep mengajukan gugatannya, berati masih pada prinsipnya tetep lanjut pada gugatannya," pungkas Tiara.

Sebagai informasi, Tengku Dewi menikah dengan Andrew Andika pada tanggal 8 April 2017, setelah berpacaran selama lima tahun.

Di tengah kehamilan keduanya, Tengku Dewi membongkar perselingkuhan Andrew Andika.

Pada 6 Juni 2024 lalu, Tengku Dewi melayangkan gugatan cerai terhadap Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong.

Di tengah proses perceraian, gugatan itu gugur lantaran adamya miskomunikasi antara pihak Dewi dengan Pengadilan.

Setelah melahirkan anak kedua pada 31 Juli lalu, Tengku Dewi kembali mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.

Baru-baru ini pun Andrew Andika juga ditangkap atas kasus penyalagunaan narkoba pada 26 September 2024.

Andrew Andika bersama lima orang teman yang ikut diamankan bersamanya pun diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Bantah Lakukan Perselingkuhan, Pihak Andrew Andika Bakal Buktikan di Persidangan

Pada 31 Oktober 2024, Andrew Andika telah selesai menjalani rehabilitasi.

(*)