Find Us On Social Media :

Mediasi Gagal, Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Aaliyah Massaid Masuk Babak Gelar Perkara

By Hana Futari, Kamis, 7 November 2024 | 12:09 WIB

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya dituding hamil di luar nikah memasuki babak baru.

Baik Aaliyah Massaid maupun terlapor pun sudah dimintai keterangan terkait kejadian yang dilaporkan istri Thariq Halilintar itu.

“Jadi pelapor saudari AM sudah diklarifikasi tanggal 10 September 2024. Saksi MT sudah diklarifikasi, saksi G sudah diklarifikasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Rabu (6/11/2024).

Mediasi antara Aaliyah Massaid dan terlapor pun sudah dilakukan namun tak mendapatkan titik terang.

“Kemudian sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai titik temu oleh rekan rekan Krimsus Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Kemudian kasus yang dilaporkan Aaliyah Massaid pada September lalu akan dilakukan gelar perkara.

“Minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Kombe Pol Ade Ary pun menerangkan rangkaian yang akan dilewati dalam gelar perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid

“Jadi tahapannya itu, klarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksinya kemudian pihak pelapor saksi-saksinya kemudian disandingkan dengan barang bukti yang disampaikan, alat bukti lainnya kemudian gelar perkara,” terang Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga: Bocor! Debat Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Tak Sengaja Terekam, Atta Halilintar Gercep Hentikan Live: Ntar Ya Guys..

“Digelar nanti apakah peristiwa yang dilaporkan ada tindak pidana atau tidak kalau ada tindak pidana maka statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun sosial media ke Polda Metro Jaya.

Aaliyah Massaid merasa malu dan terserang kehormatannya lantaran dituding hamil di luar nikah.

(*)