Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tanggapi Aduan Vadel Badjideh Terhadap Penyidik ke Propam

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 7 November 2024 | 12:35 WIB

Fahmi saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2024).

Baca Juga: Tanggapi Santai Pernyataan Nikita Mirzani yang Sebut Dirinya Pasti Masuk Penjara, Vadel Badjideh: Nggak Ada Bukti yang Cukup

"Itu yang sebetulnya yang harus dilaporkan karena mereka (Vadel) tidak menghormati lembaga institusi kepolisian, joget-joget di institusi kepolisian. Ini tidak boleh. Ini tempat untuk mencari keadilan, bukan tempat untuk joget-joget," tandas Fahmi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.

(*)