Wenny menuding bahwa Rezky lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah terhadap anak kandung mereka yang diberi nama Kekey.
Kasus tersebut sempat dihentikan (SP3) setelah Wenny kalah dalam sengketa pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu Wenny kembali mengajukan permintaan agar kasus ini dibuka kembali, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
(*)