Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan aktor Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2024).
Mantan suami Nia Daniaty itu mempolisikan Denny Sumargo atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.
Farhat Abbas sendiri didampingi oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, dan beberapa perwakilan masyarakat Bugis dan Makassar.
Atas laporan ini, Denny Sumargo terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Hari ini sudah resmi kita laporkan dengaan UU Nomor 40 tahun 2008 pasal 16 atau pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas, terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Krisna Murti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2024) siang.
"(Laporan tentang) Ujaran kebencian ras, etnis," sambung Krisna.
Laporan ini merupakan buntut dari kisruh antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo beberapa waktu lalu.
Ujaran kebencian dan diskriminasi ras tersebut terjadi ketika Densu (sapaan akrab Denny Sumargo) menyambangi kediaman Farhat.
Pada saat itu, Densu dinilai memecah belah suku Bugis dan suku Makassar.
"Sudah tidak lagi terkotak-kotak menyangkut masalah ras. (Seharusnya) nggak ada lagi kalimat 'kau Bugis, (aku) Makassar'."