Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2024).
Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
Denny Sumargo alias Densu dilaporkan atas dugaan kasus diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
Kasus ini bermula dari konten Denny Sumargo yang ada di media sosialnya.
"Menurut Keterangan Pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada Korban FA," tulis Ade Ary dalam keterangan yang diterima awak media, Jumat (8/11/2024).
Dalam video tersebut, Denny Sumargo sempat menyinggung bahwa dirinya berasal dari Makassar, sedangkan Farhat dari Bugis.
Perkataan Densu itu dinilai mengandung ujaran kebencian dan diskriminasi ras.
"Isinya 'kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu'," lanjut keterangan Ade.
Farhat Abbas sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Densu untuk meminta maaf.
Namun, somasi itu tak ditanggapi oleh Densu sehingga Farhat menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Pilih Lapor Polisi daripada Hajar Denny Sumargo, Farhat Abbas: Bukan Pertandingan Otot, Tapi Otak