Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Vadel Badjideh yang diwakilkan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menuding pihak penyidik terlalu cepat menaikkan status laporan Nikita Mirzani menjadi penyidikan.
Polres Metro Jakarta Selatan yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Nurma Dewi menyebut bahwa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan lantaran sudah menemukan dua alat bukti.
“Ya dari penyidik jika memang sudah ada dua alat bukti dari keterangan saksi, kemudian dari alat buktinya keterangan ahli, itu yang menguatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Itu semua wewenang penyidik,” tegasnya.
Menurut AKP Nurma Dewi, apa yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Ya sudah sesuai prosedur, sudah melalui surat. Lalu naik penyelidikan ke penyidikan ada proses, tidak tiba-tiba,” terang AKP Nurma Dewi.
“Jadi semua ada proses dan SOP untuk nanti bisa dibuktikan dengan fakta,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh mengadukan penyidik Polres Jakarta Selatan atas dugaan Ketidakprofesionalan.
Pihak Vadel Badjideh menilai Polres Jakarta Selatan terlalu cepat menaikkan kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadapnya ke tahap penyidikan.
(*)