Baca Juga: Febby Rastanty Tampil Manglingi saat Prosesi Siraman Jelang Pernikahan, Aura Anggunnya Panen Pujian
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang gaji anggota polisi, gaji polisi golongan PAMA digolongkan menjadi tiga yakni:
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2.909.100 - Rp4.780.600.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Drajat Djumantara diperkirakan berada di kisaran Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
Tak hanya itu, suami Febby Rastanty itu juga masih menerima tunjangan yang diatur dalam undang-undang.
Diketahui, Febby Rastanty sebagai istri akan menerima tunjangan setiap bulannya sebesar 10 persen dari total gaji pokok.
Profil Drajat Djumantara
Drajat Djumantara adalah polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 2017.
Ayah Drajat adalah seorang perwira polisi.