“Di satu sisi saya sudah diuji dengan perbedaan fisik dengan orang normal, di sisi lain saya juga diuji tentang keluarga,” ungkap Niatus sembari menitikan air mata.
Sebagai seorang anak, tentu Niatus juga ingin merasakan kasih sayang dan perhatian dari orang tua kandungnya seperti anak-anak lainnya.
Meskipun begitu, Niatus tetap membuka hati dan bersabar menunggu kehadiran orang tuanya.
“Sampai kapanpun akan ku tunggu kehadiran mereka, pintu ini selalu terbuka untuk mereka, tidak ada rasa dendam dan marah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Niatus juga bersyukur karena kakek dan neneknya telah dengan tulus merawat dan membesarkannya.
Selama ini, ia hidup bersama kakek dan neneknya di rumah sederhana.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Raffi Ahmad dilantik bersama enam Utusan Khusus Presiden lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, apa tugas yang harus diemban Raffi Ahmad?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, peran seorang Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu kelancaran tugas Presiden.
Dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dijelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden akan menjalankan tugas-tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden.
Tugas yang diberikan kepada Utusan Khusus ini berbeda dengan tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian atau lembaga negara lainnya.
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tercantum dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
(*)