Find Us On Social Media :

Keterlaluan, Gegara Tak Dibelikan Motor, Anak 21 Tahun yang Sudah Nikah Bakar Rumah Orang Tuanya di Cirebon

By Ines Noviadzani, Sabtu, 9 November 2024 | 18:49 WIB

Seorang anak berumur 21 tahun bakar rumah orang tua.

Melansir dari Kompas, pelaku pada awalnya membakar kasur busa yang ada di kamar belakang menggunakan korek gas.

Api pun menjalar ke atas bangunan dan menghanguskan seluruh bagian rumah.

Total kerugian dari peristiwa itu pun masih belum dapat ditaksir.

RJ kemudian dijerat Pasal 187 KUHP Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pembakaran dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(*)