Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Hukuman aktor Ammar Zoni telah resmi bertambah menjadi empat tahun penjara usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," bunyi putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan suami Irish Bella tersebut.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias pun menyebut bahwa Ammar Zoni sudah mendengar hasil putusan terbaru.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, Jumat, (8/11/2024) malam.
Adapun mengenai denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar, kini berkurang menjadi Rp 800 juta.
"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut isi putusan.
Kemudian, pihak Ammar Zoni menyebut akan melayangkan kontra memori kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," jelas Jon.
Diketahui Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.