Grid.ID - Aksi seorang ibu ini mendadak viral di media sosial.
Pasalnya, ibu tersebut membawa anak laki-lakinya sendiri ke kantor polisi.
Kejadian tersebut pun diketahui terjadi di Gorontalo.
Melansir dari postingan akun Instagram @fakta.indo, Senin (11/11/2024), aksi ibu tersebut dilakukannya karena sang anak selama ini sangat susah diatur dan sering melawannya.
Alhasil, saat dibawa ke kantor polisi, putra dari ibu tersebut tampak histeris dan menangis.
Sang putra juga mendadak memohon-mohon kepada sang ibu agar tak ditinggalkan ke kantor polisi.
Padahal, dalam video terlihat putra dari ibu tersebut sudah bukan berusia kanak-kanak.
Polisi yang melihat kejadian itu pun bahkan bak seolah mendukung aksi dari sang ibu.
Dan menyarakan untuk memasukkan anak laki-laki itu ke sel agar memberikan efek jera.
"Bawa-bawa di sel. Nah di sini dulu kamu, lima hari. Kalau perlu satu tahun," ucap polisi di ruangan tersebut.
Sontak saja, mendengar hal itu anak laki-laki itu jadi makin histeris hingga memegangi tangan sang ibu seolah ingin dimaafkan.
Setelahnya, anak laki-laki dari ibu tersebut pun benar-benar ditinggal di kantor polisi.
Dan benar saja, anak laki-laki itu langsung tak berhenti menangis dan meminta sang ibu untuk ditelepon.
Singkat cerita, usai ditinggal beberapa saat di kantor polisi, sang ibu tampak kembali menjemput putranya itu.
Sang putra bahkan terlihat begitu menyesal hingga berlutut dan mencium kaki ibunya sembari meminta maaf.
"Terima kasih Pak Bhabinkamtibmas, akhirnya si Uti kembali ke ibunya jadi anak yang manis. Kasih ibu sepanjang masa," tulis keterangan dalam video.
Alhasil, usai diunggah postingan tersebut langsung banjir komentar dari netizen.
"Lumayan nih solusi baru buat yang punya anak bandel," komentar @pap***.
"Bagus bu, biarin aja bu, biar ngerti dunia rutan gimana," tulis @se***.
"Keren mama nya.. jaman sekarang banyak orang tua lebay di marahi guru, dicubit guru dah dilaporkan polisi nah ini ibu malah kebalikannya.. mendidik anaknya supaya jd baik dengan minta bantuan polisi," tambah @an***.
(*)