"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas syarat rukun nikah seperti apa. Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," ujarnya.
Apabila permohonan ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.
"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah menikah pada 25 Mei 2024 lalu.
(*)