Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini terancam harus melakukan nikah ulang.
Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang apabila sidang isbat nikah ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iky dan Lini telah mengajukan permohonan isbat nikah pada (10/10/2024) lalu.
Hal ini dilakukan karena pernikahan pelantun lagu Bermuara itu belum tercatat secara negara.
Sehingga secara administrasi Iky dan Lini berstatus menikah siri.
Humas PA Jaksel Drs. H. Suryana, S.H menjelaskan kalau sidang isbat akan menjadi penentuan apakah pernikahan Iky dan Mahalini sudah memenuhi syarat.
"Artinya di persidangan itu akan dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama islam atau tidak," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
"Intinya yang namanya sirih tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berartikan tidak mungkin disahkan. Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kalau permohonan isbat nikah Rizky Febian bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas syarat rukun nikah seperti apa. Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," ujarnya.
Apabila permohonan ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.
"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah menikah pada 25 Mei 2024 lalu.
(*)