Apabila keduanya hadir, proses sidang berlanjut ke agenda pembuktian.
"Kalau nanti dia (Rizky dan Mahalini) sudah hadir menyampaikan dokumennya langsung pembuktian," papar Humas PA Jaksel lagi.
Identitas saksi yang dihadirkan adalah saksi nikah atau orang yang menghadiri pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pda 10 Mei 2024 lalu.
"Ada 2 kriterianya, saksi nikah atau saksi menghadiri akad nikah itu boleh. Yang penting dalam majelis orang tahu bahwa di situ ada akad nikah kalau pembuktian pengesahan akad nikah itu seperti itu," ujar Suryana lagi.
Terkait apakah Sule selaku ayah Rizky Febian bisa dihadirkan sebagai saksi, Suryana menyebut menghadirkan saksi dari pihak keluarga sah saja dilakukan.
"Apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yg menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan," ungkap Suryana.
"Itu nanti kalau masalah bagaimana orangtua kalau menjadi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya," imbuhnya.
Sementara itu, Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengaku sudah siap untuk menghadirkan saksi.
Namun ia belum mau mengungkap siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini.
"Kami usahakan untuk saksi wajib hadir," ungkap Markus.
Baca Juga: Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Hal ini Jadi Pemicunya
Sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah pada (10/10/2024) karena pernikahannya belum tercatat secara administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan dua penyanyi itu belum tercatat karena ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi.
"Ya itu (masalah) administrasi, kan ketika mau mualaf mungkin ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi," tegasnya.
(*)