Find Us On Social Media :

Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Resmi Ajukan Banding

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 12 November 2024 | 11:47 WIB

Divonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi resmi mengajukan banding.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, resmi ajukan banding pada Senin (11/11/2024).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan.

"Sudah (ajukan banding) hari ini siang. Tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," kata Daliun dalam pesan singkat kepada awak media, Senin (11/11/2024).

Daliun menjelaskan bahwa pengajuan banding sebenarnya sudah diucapkan secara lisan setelah sidang putusan dibacakan.

Namun pihaknya baru sempat menandatangani akta banding.

Setelah menandatangani akta banding, pihak Yudha nantinya akan mengajukan memori banding.

Adapun isi memori banding nanti bantahan atas vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim.

Daliun menyebutkan bahwa memori banding itu akan diajukan 14 hari setelah akta banding ditandatangani.

"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Dampingi Tamara Tyasmara, Cornelia Agatha Sebut Kasus Kematian Dante Sebagai Kejahatan Luar Biasa