Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Berdasarkan sidang putusan (4/11/2024, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Yudha kemudian langsung mengajukan banding atas vonis hakim ini.
(*)