Find Us On Social Media :

Batara Ageng, Eks Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 12 November 2024 | 17:34 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Batara terbukti bersalah dengan melakukan menggelapkan dana

"Benar terima?" tanya majelis hakim, memastikan.

"Terima, Yang Mulia," balas Batara.

Sebagai informasi, selebgram Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng pada September 2023 atas kasus dugaan penggelapan dana.

Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar ketika masih menjadi manajer Fuji.

Dia menggelapkan dana milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan sekitar 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

Batara sendiri sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.

Dia dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(*)