Find Us On Social Media :

Batara Ageng Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji: Cukup Adil, Cukup Puas

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 12 November 2024 | 18:05 WIB

Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024)

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji hadir di sidang putusan kasus dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar dengan terdakwa mantan manajernya, Batara Ageng.

Fuji didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta keluarganya, termasuk sang kakak, Fadly Faisal.

Berdasarkan putusan hakim, Batara Ageng divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan.

Terkait putusan ini, Fuji mengaku cukup puas karena putusan ini cukup adil.

"Alhamdulillah, aku menghormati keputusan pengadilan. Aku merasa cukup adil, cukup puas," kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Dia pun berterima kasih kepada aparat penegak hukum karena kasus ini bisa ditangani dengan cepat.

"Aku cuma mau mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, pengadilan, hakim, jaksa, semuanya.Alhamdulillah prosesnya lumayan cukup cepat. Aku lumayan puas sama hasilnya," jelasnya.

Selebgram 22 tahun ini mengaku tak berharap uangnya yang telah digelapkan kembali lagi.

Baca Juga: Batara Ageng, Eks Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar

Menurutnya, uang yang hilang bisa dia cari lagi dengan bekerja.

Yang terpenting bagi Fuji adalah mantan manajernya bisa diadili atas perbuatannya.