Sebagai informasi, selebgram Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng pada September 2023 atas kasus dugaan penggelapan dana.
Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar ketika masih menjadi manajer Fuji.
Dia menggelapkan dana milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan sekitar 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Batara sendiri sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Fuji Jadi Lebih Galak, Imbas Uang Honor Ditilap Mantan Manajer
Dia dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Batara terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata hakim ketua PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Fuji Jadi Lebih Galak, Imbas Uang Honor Ditilap Mantan Manajer
(*)