Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Mantan manajer selebgram Fuji, Batara Ageng, divonis hukuman penjara 2,5 tahun atas kasus penggelapan.
Menanggapi vonis ini, ibunda Batara, Arie Arsianti, menilai hukuman anaknya cukup berat.
Dia pun mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim tak mempertimbangkan itikad baik Batara yang telah mengembalikan sebagian uang kepada Fuji.
"Agak berat ya. Kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti-bukti pengembalian segala macem, berat sih kalau saya bilang," kata Arie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/11/2024).
Arie juga menyoroti ekspresi Batara yang tampak sedih ketika mendengar putusan.
Batara sendiri dihadirkan dalam pengadilan ini secara online melalui zoom.
Pihak keluarga tak menyangka bahwa hukuman Batara akan begitu berat.
Padahal Batara sudah berusaha beritikad baik dengan mengembalikan sebagian uang Fuji.
"Kalau aku lihat sih (Batara) sedih ya. Udah pasti sedih. Nggak berpikiran lah kita sampai sejauh itu, sampai seberat itu ya biarpun ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi kan paling nggak udah ada itikad baik," jelasnya.
Batara sendiri menyatakan telah menerima putusan ini dengan ikhlas.
Ketika ditanya oleh majelis hakim, dia tak mengajukan banding atas hukuman 2,5 tahun yang diberikan kepadanya.
Sebagai informasi, selebgram Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng pada September 2023 atas kasus dugaan penggelapan dana.
Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar ketika masih menjadi manajer Fuji.
Dia menggelapkan dana milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan sekitar 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Batara sendiri sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Fuji Jadi Lebih Galak, Imbas Uang Honor Ditilap Mantan Manajer
Dia dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Batara terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata hakim ketua PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Fuji Jadi Lebih Galak, Imbas Uang Honor Ditilap Mantan Manajer
(*)