Find Us On Social Media :

Venna Melinda dan Ferry Irawan Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 14 November 2024 | 17:07 WIB

Venna Melinda dan Ferry Irawan

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Sidang perdana perceraian artis Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Namun baik Venna Melinda maupun Ferry Irawan kompak tidak hadir dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan Grid.ID di lokasi, Venna Melinda hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Seharusnya Venna Melinda dan Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda mediasi.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya menunda sidang cerai keduanya hingga 2 minggu ke depan.

"Karena pihak tergugat tidak hadir maka majelis hakim menunda persidangan sampai tanggal 28 November 2024," ungkap kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui usai sidang.

Apabila salah satu prinsipal tidak hadir lagi, majelis hakim akan melanjutkan agenda sidang pada pembuktian.

"Akan dipanggil lagi sekali lagi tanggal 28. Kalau tanggal 28 kembali tidak hadir biasanya majelis hakim langsung ke acara pembuktian," ujar Kris.

Ia juga memastikan kalau Venna Melinda akan hadir dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga: 3 Kali Gugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda Akhirnya Akan Jalani Sidang Perdana Hari ini

"Nanti pada kesempatan berikutnya Mbak Venna akan hadir karena kan sudah diperintahkan oleh majelis hakim meminta Mbak Venna wajib hadir dalam persidangan besok," imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sebenarnya sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.

Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp30 juta.

Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp30 juta.

Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.

Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan pada 28 Oktober 2024.

(*)