Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian Rp 18,5 miliar.
Hal itu telah dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun laporan ini dilayangkan oleh seseorang berinisial IM pada Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk terbisnis dengan keuntungan yang besar.
“Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap,” ucap Ade Ary, Jumat (15/11/2024).
“Diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya sebilai Rp 21,3 miliar,” jelas Ade Ary.
Kendati demikian, beberapa bulan kemudian, pelapor mengetahui bahwa sembilan berlian yang dijadikan sebagai jaminan tidaklah asli.
Berlian baru diketahui merupakan barang imitasi.
Pelapor pun melayangkan somasi kepada ibunda Aaliyah Massaid itu untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah disetor.
Akan tetapi, somasi itu tak mendapat tanggapan.
Baca Juga: Lebih Istimewa dari Tahun Lalu, Ini Sederet Inovasi yang Akan Ada di Jazz Goes To Campus 2024