Grid.ID - Status Raffi Ahmad diketahui kini sebagai utusan khusus presiden.
Jadi utusan khusus presiden, Raffi Ahmad mendadak kena semprit KPK.
Raffi Ahmad ternyata belum laporkan LHKPN ke KPK.
Melansir dari Banjarmasinpost.co.id, belum sebulan menjabat sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad yang baru saja dilantik, kini mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah memulai karier sebagai artis dan presenter, Raffi dilantik pada 22 Oktober 2024 sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Kepemudaan dan Pekerja Seni.
Ia diangkat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, meski baru sebulan menjabat, Raffi disebut-sebut sedang disorot oleh KPK, terkait ketidakhadirannya dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bagi setiap pejabat negara, LHKPN adalah kewajiban yang harus dilaporkan.
Raffi membenarkan adanya komunikasi dari pihak KPK mengenai hal tersebut.
"Sedang proses kalau LHKPN," kata Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Raffi memastikan laporan tersebut akan segera diselesaikan agar ia bisa menjalankan tugasnya tanpa kendala.