Grid.ID - Status Raffi Ahmad diketahui kini sebagai utusan khusus presiden.
Jadi utusan khusus presiden, Raffi Ahmad mendadak kena semprit KPK.
Raffi Ahmad ternyata belum laporkan LHKPN ke KPK.
Melansir dari Banjarmasinpost.co.id, belum sebulan menjabat sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad yang baru saja dilantik, kini mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah memulai karier sebagai artis dan presenter, Raffi dilantik pada 22 Oktober 2024 sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Kepemudaan dan Pekerja Seni.
Ia diangkat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, meski baru sebulan menjabat, Raffi disebut-sebut sedang disorot oleh KPK, terkait ketidakhadirannya dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bagi setiap pejabat negara, LHKPN adalah kewajiban yang harus dilaporkan.
Raffi membenarkan adanya komunikasi dari pihak KPK mengenai hal tersebut.
"Sedang proses kalau LHKPN," kata Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Raffi memastikan laporan tersebut akan segera diselesaikan agar ia bisa menjalankan tugasnya tanpa kendala.
"Pokoknya sesegera mungkin selesai," ucapnya.
Raffi juga berbicara mengenai istrinya, Nagita Slavina, yang tetap menerima endorse produk, dengan penghasilan yang masuk ke rekening pribadinya.
Meski sudah menjadi bagian dari kabinet, Raffi menegaskan bahwa posisinya tidak termasuk dalam struktur kepemerintahan.
"Karena non struktural boleh terima endorse, karena saya kan di generasi muda dan pekerja seni, jadi biar bisa lebih dekat dengan semuanya," ujar Raffi Ahmad.
"Tapi tetap kalau ada tugas negara saya akan prioritaskan itu," sambungnya.
Melansir dari Kompas.com, pada Selasa, 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta.
Raffi dilantik bersama enam Utusan Khusus Presiden lainnya, termasuk Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Gus Miftah (Miftah Maulana Habiburrahman), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad kini memiliki tugas tertentu yang harus dijalankan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, posisi ini dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Presiden.
Menurut Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, seorang Utusan Khusus akan diberi tugas-tugas khusus oleh Presiden yang bersifat tambahan dan tidak tumpang tindih dengan pekerjaan kementerian atau lembaga yang ada.
Tugas tersebut diatur dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
(*)