Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary lalu menjelaskan kronologi Reza Artamevia dilaporkan ke polisi terkait penipuan berlian.
"Benar tanggal 15 November, hari ini. Kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta atau tindak pidana pencucian uang.
Terlapornya saudari RA dan saudari RD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Ade Ary.
Ade Ary menyampaikan bahwa pelapor mengklaim Reza dan RD menawarkan kerja sama bisnis berlian dengan janji memberikan keuntungan.
"Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp 18,5 miliar," jelas Ade Ary.
"Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya sebilai Rp 21,3 miliar," imbuhnya.
Setelah menerima jaminan, korban memeriksanya di laboratorium dan mendapati bahwa berlian tersebut adalah sintetis.
Korban kemudian melayangkan somasi kepada Reza dan RD untuk meminta pengembalian uangnya.
Namun, hingga laporan polisi dibuat, uang tersebut belum juga dikembalikan.