Kepala korban bahkan sampai bocor.
"Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi, apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia awalnya ingin mendidik anaknya agar dapat menghafal ayat-ayat pendek Alquran.
"Jadi karena anaknya ini tidak menghafal ayat pendek Al-Quran, sudah diperingatkan ibunya berulang kali."
"Kemudian pas saat itu si anak mengambil handphone ibunya untuk belajar melihat YouTube, namun pas ditanya ibunya handphone di mana, ternyata disembunyikan anaknya. Kejadian itu pun menyulut amarah si ibu," ujar Marihot.
Atas perbuatan kejamnya, pelaku lantas dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nokor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
(*)